Kebakaran TPA Pasir Bajing Garut Hampir 99 Persen Tertangani

GARUT, JAWA BARAT – Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kabupaten Garut menyebut penanganan kebakaran telah mencapai hampir 99 persen pada Rabu (14/10/2026), sehingga aktivitas pengangkutan sampah mulai kembali berjalan. Meski demikian, persoalan TPA Pasir Bajing belum sepenuhnya selesai. Selain memastikan titik api dan asap sisa kebakaran benar-benar terkendali, pemerintah daerah menghadapi tantangan berupa penumpukan sampah di sejumlah wilayah perkotaan, keluhan warga terdampak polusi, serta kebutuhan pembenahan sistem pengelolaan sampah untuk jangka panjang.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa kondisi TPA mulai membaik. Berdasarkan laporan terbaru yang disampaikan pemerintah daerah, kendaraan pengangkut sampah sudah dapat kembali masuk ke kawasan tersebut. Informasi itu diberitakan Garut Berkabar dan Buana Indonesia pada Rabu (14/10/2026). Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperbaiki pengelolaan TPA agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Kebakaran di TPA Pasir Bajing dilaporkan terjadi sejak Kamis (8/10/2026), dengan area terdampak diperkirakan mencapai 3–4 hektare. Kobaran api dan asap dari tumpukan sampah mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Asap dilaporkan menyebar ke kawasan permukiman serta sejumlah ruas jalan, termasuk jalur Garut–Bandung. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap kualitas udara dan dampak kesehatan akibat paparan asap. Pada Minggu (11/10/2026), Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat kebakaran selama 14 hari. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemadaman melalui koordinasi lintas instansi.
Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tagana, PMI, TNI, dan Polri dilibatkan dalam penanganan. Petugas mengerahkan enam unit mobil pemadam kebakaran, dengan dukungan personel gabungan dan alat berat untuk menjangkau titik api di antara tumpukan sampah. ANTARA melaporkan bahwa pemerintah daerah menargetkan pemadaman dapat diselesaikan lebih cepat dari masa tanggap darurat yang ditetapkan. Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh warga yang tinggal di sekitar TPA. Terhambatnya aktivitas pembuangan sampah juga menyebabkan penumpukan di sejumlah tempat penampungan sementara dan ruas jalan di kawasan perkotaan Garut.
Berdasarkan laporan Bisnis.com pada Selasa (13/10/2026), sekitar 1.080 ton sampah tertahan selama empat hari karena akses menuju TPA Pasir Bajing diblokir warga. Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap asap sisa kebakaran yang dinilai mengganggu lingkungan. Sejumlah titik yang dilaporkan mengalami penumpukan sampah antara lain kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Guntur, Jalan Pembangunan, Jalan Cimanuk, dan Jalan Otto Iskandar Dinata.
Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, menyebut volume sampah yang masuk ke TPA dalam kondisi normal mencapai sekitar 270 ton per hari. Ketika akses pembuangan terhenti, sampah dari rumah tangga dan tempat penampungan sementara tidak dapat diangkut sebagaimana mestinya. Akibatnya, persoalan kebakaran berkembang menjadi masalah kebersihan kota. Sampah yang tertahan menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga.
Namun, perkembangan terbaru pada 14 Oktober menunjukkan kendaraan pengangkut sampah mulai dapat kembali beroperasi seiring membaiknya kondisi TPA. Pemerintah Kabupaten Garut juga menaruh perhatian pada kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak asap kebakaran. Saat meninjau lokasi pada Senin (12/10/2026), Bupati Abdusy Syakur Amin berdialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan memastikan penanganan dampak kebakaran berjalan.
Pemerintah daerah menyatakan biaya pengobatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap akan ditanggung selama masa tanggap darurat. Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit dilibatkan untuk mendukung penanganan masyarakat yang membutuhkan layanan medis. Langkah tersebut menjadi penting karena asap dari kebakaran sampah dapat mengandung partikel halus dan berbagai zat hasil pembakaran yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan. Warga juga berharap pemerintah memastikan asap benar-benar hilang sebelum kegiatan pembuangan sampah berjalan normal sepenuhnya.
Selain menangani dampak darurat, Pemkab Garut mulai merancang pembenahan pengelolaan TPA Pasir Bajing secara bertahap. Bupati Garut menyebut TPA tersebut menerima sekitar 300 ton sampah setiap hari. Besarnya volume sampah menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika kapasitas fasilitas, ketersediaan peralatan, dan dukungan anggaran belum sebanding dengan kebutuhan operasional. Dari total anggaran sekitar Rp17 miliar yang dikelola DLH Kabupaten Garut, sekitar Rp5 miliar dialokasikan untuk pengelolaan TPA Pasir Bajing, sedangkan Rp12 miliar lainnya digunakan untuk kebutuhan mobilisasi. Pemerintah daerah berencana meningkatkan dukungan anggaran secara bertahap, memperluas zona penyangga, serta memperketat pengawasan di area TPA.
Pembenahan juga diarahkan pada peningkatan sarana pendukung, termasuk pasokan air untuk penanganan kebakaran. Evaluasi sistem pengelolaan sampah dinilai perlu dilakukan agar proses pembuangan dan penanganan material tidak terus bergantung pada metode yang berisiko menimbulkan kebakaran. Di tengah upaya pemulihan, persoalan keberlanjutan operasional TPA Pasir Bajing turut menjadi perhatian legislatif daerah. Radio Republik Indonesia (RRI) melaporkan pada 13 Oktober 2026 bahwa anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyoroti persoalan pengelolaan TPA tersebut dan menyatakan bahwa sesuai aturan, TPA harus ditutup.
Sorotan ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas daripada sekadar pemadaman kebakaran. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah, kondisi fasilitas, serta langkah yang diperlukan untuk memastikan pengolahan sampah berlangsung secara aman dan berkelanjutan. Meski demikian, tindak lanjut terkait penutupan, perbaikan, atau perubahan sistem operasional perlu mengacu pada ketentuan resmi dan keputusan pemerintah yang berwenang.
Capaian penanganan kebakaran yang mendekati 99 persen menjadi perkembangan positif bagi Kabupaten Garut. Kembalinya kendaraan pengangkut sampah juga diharapkan membantu mengurangi tumpukan sampah yang sempat memenuhi sejumlah titik di kawasan perkotaan. Namun, pemerintah masih perlu memastikan tidak ada titik api tersembunyi maupun asap sisa pembakaran yang membahayakan warga. Pemulihan aktivitas pembuangan juga perlu disertai pengawasan ketat agar tidak memicu kebakaran baru.
Dalam jangka panjang, persoalan kapasitas TPA, anggaran, sarana pemadaman, dan pengelolaan sampah dari sumbernya harus ditangani secara menyeluruh. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir. Pengurangan sampah dari rumah tangga, pemilahan, daur ulang, dan pengolahan sebelum masuk TPA juga diperlukan untuk mengurangi beban fasilitas.
Dengan penanganan darurat yang hampir tuntas, perhatian berikutnya tertuju pada komitmen Pemkab Garut dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan memastikan keselamatan masyarakat di sekitar TPA Pasir Bajing.