International

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Pesawat Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Pesawat Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik

Israel kembali menarik perhatian dunia internasional. Otoritas negeri itu menolak pendaratan pesawat kargo Ethiopian Airlines di Tel Aviv karena salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Akibatnya, pesawat yang sudah mengudara dari Addis Ababa terpaksa berbalik arah di tengah perjalanan. Insiden ini terjadi pada malam antara Minggu (11 Oktober 2026) dan Senin (12 Oktober 2026). Menurut laporan media Israel seperti The Times of Israel, Ynet, dan Channel 12/13, daftar awak pesawat baru dikirim maskapai setelah pesawat lepas landas. Begitu diketahui ada pilot WNI di dalamnya, intelijen dan otoritas bandara Israel segera memerintahkan putar balik.

Kronologi Singkat Kejadian

Pesawat kargo Ethiopian Airlines sudah terbang sekitar satu jam dan masih berada di wilayah udara Ethiopia ketika perintah penolakan diterima. Pesawat kemudian kembali ke Addis Ababa sambil membuang bahan bakar ke laut sebagai prosedur keamanan sebelum mendarat. Setibanya di bandara asal, pilot berkewarganegaraan Indonesia diganti dengan pilot lain yang memenuhi syarat. Setelah itu, pesawat kembali terbang dan akhirnya berhasil mendarat di Tel Aviv. Pihak Ethiopian Airlines mengakui adanya kesalahan. Mereka mengaku tidak menyadari bahwa pilot WNI tersebut dilarang mengoperasikan penerbangan menuju Israel. Alasan Israel: Aturan Keamanan Pasca Insiden Flydubai Penolakan ini merupakan penerapan aturan baru yang diperketat Kementerian Transportasi Israel. Kebijakan itu diberlakukan setelah upaya pembajakan pesawat Flydubai rute Dubai–Tel Aviv pada 30 September 2026. Dalam insiden tersebut, seorang pilot asal Oman mencoba menikam kopilot dan mengarahkan pesawat ke Bandara Ben Gurion.

Sejak saat itu, Israel melarang awak pesawat (pilot dan kru) dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan negeri itu untuk bertugas pada penerbangan menuju Israel. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dibatasi, bersama Afghanistan, Aljazair, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Venezuela, dan sejumlah negara lainnya (total sekitar 31 negara). Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga warga negaranya dianggap tidak memenuhi syarat keamanan untuk masuk wilayah udara atau mendarat di negara tersebut.

Respons Tegas Kementerian Luar Negeri RI

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) segera merespons. Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa langkah Israel bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam penerbangan internasional. “Indonesia mencatat Israel membatasi awak pesawat dari negara tertentu, termasuk Indonesia, hanya berdasarkan faktor kewarganegaraan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional,” tegas Yvonne. Kemlu RI melalui KBRI Addis Ababa terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak maskapai. Mereka memastikan hak-hak pilot WNI sebagai pekerja tetap terlindungi dan tidak ada tindakan diskriminatif lanjutan. Menurut informasi dari Ethiopian Airlines, pilot tersebut telah dialihkan ke rute penerbangan lain.

Yvonne juga menekankan bahwa kebijakan keamanan seharusnya diterapkan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik atau kewarganegaraan. Insiden ini menyoroti ketegangan yang masih berlanjut terkait hubungan Indonesia–Israel serta dampak kebijakan keamanan Israel terhadap industri penerbangan global. Maskapai asing kini harus lebih berhati-hati dalam menugaskan awak pesawat untuk rute menuju Israel. Sementara itu, Ethiopian Airlines menilai insiden tersebut tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap operasional maskapai . Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu kewarganegaraan dan hubungan diplomatik masih menjadi faktor krusial dalam penerbangan internasional, terutama di wilayah yang sensitif secara keamanan.