Nasional

Alasan KPK Tak Tahan Sestama BNPB Rustian Usai OTT

Alasan KPK Tak Tahan Sestama BNPB Rustian Usai OTT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, meski namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Keputusan tersebut diambil karena Rustian belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Berdasarkan laporan ANTARA dan detikNews, Rustian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan masker, tetapi tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menanyakan materi pemeriksaan maupun alasan dirinya tidak ditahan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik bersama pimpinan KPK. Menurut Setyo, hingga hasil ekspose pada Selasa malam, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian dalam perkara tersebut. Karena itu, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dari sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan, sedangkan mereka yang masih berstatus sebagai saksi dapat meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan selesai. Dengan demikian, tidak ditahannya Rustian bukan berarti proses penanganan perkara telah berakhir. Status hukumnya masih mengikuti perkembangan penyidikan dan penilaian terhadap bukti yang dimiliki penyidik. Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri atas unsur pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli, serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, penyidik menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut, berdasarkan pemberitaan detikNews dan Tirto, adalah: Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen. Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut dalam pemberitaan sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta. Gery Prasetiawan, pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut kemudian ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Rustian tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara. KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana dan kebutuhan terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Karena diperuntukkan bagi kepentingan kebencanaan, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian publik. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. ANTARA dan detikNews dalam laporan awalnya menyebut uang tunai yang diamankan sekitar Rp1,4 miliar.

Sementara itu, pemberitaan Bisnis.com yang terbit pada 14 Oktober 2026 menyebut adanya rincian barang bukti berbeda, yakni uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto. Perbedaan angka yang diberitakan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK. Tanpa penjelasan lebih lanjut, nilai barang bukti secara keseluruhan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan-laporan tersebut. KPK juga belum menguraikan secara lengkap jenis pengadaan yang diduga bermasalah, kegiatan kebencanaan yang berkaitan dengan perkara, maupun konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan memberikan data serta akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan, sebagaimana dikutip detikNews, menyatakan bahwa BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan. Sikap tersebut menjadi penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara independen dan transparan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran kebencanaan. Tidak ditahannya Rustian menjadi salah satu perkembangan penting dalam OTT KPK di lingkungan BNPB. Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang cukup untuk menetapkan status tersebut pada saat gelar perkara awal. Di sisi lain, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. KPK masih perlu mendalami bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap secara terperinci dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengadaan dan Dana Siap Pakai kebencanaan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK. Seluruh pihak yang terlibat tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.