Nasional

Pajak Progresif Honda BeAT 2026, Motor Kedua Rp392 Ribu

Pajak Progresif Honda BeAT 2026

JAKARTA – Pajak progresif Honda BeAT menjadi informasi penting bagi pemilik sepeda motor yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Berdasarkan simulasi perhitungan untuk wilayah DKI Jakarta pada 2026, pajak tahunan Honda BeAT kepemilikan kedua diperkirakan mencapai Rp392.000, sedangkan kepemilikan ketiga sekitar Rp511.000.

Besaran tersebut berbeda dari pajak Honda BeAT untuk kepemilikan pertama yang diperkirakan sebesar Rp273.000 per tahun. Perbedaan terjadi karena tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif meningkat sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan simulasi untuk wilayah Jakarta dengan menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp11,9 juta. Besaran pajak di daerah lain dapat berbeda karena kebijakan tarif dan ketentuan pajak daerah masing-masing.

Rincian Pajak Progresif Honda BeAT di Jakarta

Mengacu pada perhitungan yang dipublikasikan detikOto pada 17 Oktober 2026, berikut estimasi pajak tahunan Honda BeAT berdasarkan urutan kepemilikan di DKI Jakarta.

Urutan kepemilikan Tarif PKB Estimasi pajak tahunan
Motor pertama 2% Rp273.000
Motor kedua 3% Rp392.000
Motor ketiga 4% Rp511.000
Motor keempat 5% Rp630.000
Motor kelima dan seterusnya 6% Rp749.000

Estimasi pajak tahunan tersebut mencakup PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 dalam simulasi sumber. Nilai pembayaran sebenarnya dapat berbeda sesuai data kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Progresif Honda BeAT

Perhitungan pajak progresif menggunakan dasar pengenaan PKB yang berasal dari NJKB kendaraan dikalikan bobot yang ditetapkan. Dalam simulasi Honda BeAT di Jakarta, NJKB yang digunakan sebesar Rp11,9 juta dengan bobot 1,0.

Untuk motor pertama, PKB dihitung sebesar 2% dari Rp11,9 juta, yaitu Rp238.000. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp35.000, estimasi pajak tahunan menjadi Rp273.000.

Pada kepemilikan kedua, tarif PKB dalam simulasi tersebut naik menjadi 3%. Perhitungannya menghasilkan PKB sebesar Rp357.000. Jika ditambah SWDKLLJ Rp35.000, jumlahnya menjadi Rp392.000 per tahun.

Sementara itu, motor ketiga dikenai tarif 4%, sehingga PKB diperkirakan Rp476.000. Setelah ditambah SWDKLLJ, estimasi pembayaran tahunannya menjadi Rp511.000.

Apakah Memiliki Dua Honda BeAT Otomatis Terkena Pajak Progresif?

Pengenaan pajak progresif bergantung pada peraturan daerah dan data kepemilikan kendaraan yang digunakan oleh pemerintah daerah. Di Jakarta, tarif progresif kendaraan pribadi mengikuti ketentuan pajak daerah, dengan tarif yang meningkat berdasarkan urutan kepemilikan.

Karena itu, pemilik Honda BeAT sebaiknya memeriksa status kendaraan dan data kepemilikan yang tercatat pada Samsat. Jika kendaraan lama sudah dijual tetapi masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, pembaruan atau pemblokiran data kendaraan dapat diperlukan agar status kepemilikannya sesuai keadaan sebenarnya.

Aturan pajak progresif juga tidak boleh langsung disamakan di seluruh Indonesia. Tarif, dasar pengenaan, dan penerapannya mengikuti ketentuan pemerintah daerah tempat kendaraan terdaftar.

Cara Mengetahui Pajak Honda BeAT Sesuai Domisili

Pemilik Honda BeAT dapat mengecek nominal pajak melalui layanan resmi Samsat atau aplikasi layanan pajak kendaraan yang tersedia di provinsinya. Informasi yang biasanya diperlukan meliputi nomor polisi dan data kendaraan sesuai ketentuan layanan.

Pengecekan berdasarkan domisili penting dilakukan karena simulasi Jakarta belum tentu sesuai dengan pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, Jawa Tengah, atau provinsi lainnya. Pemilik juga perlu membedakan PKB, SWDKLLJ, tunggakan, denda, dan biaya administrasi lain apabila ada.

Informasi pajak kendaraan dapat diperbarui mengikuti perubahan regulasi daerah. Oleh sebab itu, nominal pada simulasi sebaiknya digunakan sebagai gambaran awal, sedangkan jumlah yang harus dibayar mengacu pada tagihan resmi kendaraan masing-masing.

Berita terkait

4 berita

Ruang diskusi

Masuk dengan Google

Memuat ruang diskusi…