Pemerintah Siapkan Penyaluran Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Mulai 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menyiapkan skema baru penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Rencana ini ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan skema tersebut.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” kata Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ferry menegaskan pelaksanaan skema ini diupayakan segera pada tahun 2026, tanpa harus menunggu hingga 2027. Ia menyebut rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan masyarakat, termasuk sebagai mitra penyaluran gaji dan pensiun ASN.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menambahkan, usulan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan. Koperasi diharapkan dapat menjadi salah satu saluran alternatif pembayaran, sejajar dengan layanan yang sudah dilakukan PT Pos Indonesia dan bank.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa penyaluran gaji ASN lewat gerai Kopdes Merah Putih masih merupakan salah satu opsi. Pemerintah membuka kemungkinan menjadikan gerai koperasi sebagai saluran pembayaran gaji dan pensiun ASN di masa mendatang, namun masih membutuhkan kesiapan kelembagaan dan koordinasi lebih lanjut.
Asisten Deputi Restrukturisasi dan Revitalisasi Kementerian Koperasi, Rull Nurdina Sari, menyampaikan bahwa PNS daerah nantinya dapat memilih kanal penyaluran gaji sesuai kebutuhan, baik melalui perbankan maupun melalui Kopdes Merah Putih.
Skema ini muncul seiring pengembangan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diatur dalam Peraturan Presiden terkait tata kelola koperasi tersebut. Selain kegiatan usaha seperti pengadaan sembako dan layanan simpan pinjam, koperasi juga diproyeksikan menjadi unit layanan penyaluran sejumlah program pemerintah.
Hingga saat ini, mekanisme teknis penyaluran, jadwal pembayaran pertama, serta daftar koperasi yang akan dilibatkan masih dalam proses penyiapan di antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.




Ruang diskusi
Masuk dengan GoogleMemuat ruang diskusi…